Pengembangan kemahasiswaan yang diwujudkan melalui berbagai program dan aneka kegiatan diwadahi melalui organisasi kemahasiswaan. Saat ini organisasi kemahasiswaan diatur dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.155/U/1998 yang di Universitas Andalas No.5315/XIII/A/Unand-1999 tentang Organisasi Kemahasiswaan Universitas Andalas.
Berbeda dengan peraturan sebelumnya, peraturan yang baru ini diantara lain didasarkan pertimbangan, bahwa pengembangan organisasi kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa yang akan datang. Karena itu organisasi kemahasiswaan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian mahasiswa untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
Sesuai dengan peraturan diatas, maka terjadi perubahan nama organisasi kemahasiswaan yang ada di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unand, yaitu :
DLMF ini beranggotakan wakil-wakil mahasiswa yang dipilih secara langsung oleh para mahasiswa dari masing-masing tingkat. Persyaratan calon ditetapkan menurut tata tertib yang disepakati oleh lembaga kemahasiswaan dan disetujui/disyahkan oleh Dekan.
Adapun Fungsi dan peran DLMF adalah :
Fungsi dan peran BEMF adalah :